-
Mengorganisir dan melegalkan kegiatan pertambangan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam setiap aktivitas operasional.
-
Mengoptimalkan pengelolaan dan pemasaran hasil tambang secara kolektif untuk meningkatkan nilai ekonomi anggota.
-
Menerapkan tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan profesional.
-
Menjaga kelestarian lingkungan melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.